Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kepegawaian yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BKD bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi kepegawaian di daerah, meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan, penghargaan, disiplin, pembinasaan karier, pemberhentian, dan perlindungan pegawai.
Dalam melaksanakan tugasnya, BKD menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Terwujudnya Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pulau Morotai yang Profesional, Berintegritas, dan Berkinerja Tinggi dalam Melayani Masyarakat"
1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengadaan ASN yang
profesional dan berkualitas.
2. Meningkatkan kompetensi dan kinerja ASN melalui pendidikan dan
pelatihan yang berkelanjutan.
3. Mewujudkan sistem penghargaan dan disiplin ASN yang adil dan
transparan.
4. Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan ASN.
5. Mengembangkan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi.
Nardi Barakati
(1) Bagian Umum & Kepegawaian
(2) Bagian Perencanaan