(0927) 61234 | bkd@pulaumorotaikab.go.id

Tentang BKD

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kepegawaian yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

BKD bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi kepegawaian di daerah, meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan, penghargaan, disiplin, pembinasaan karier, pemberhentian, dan perlindungan pegawai.

Dalam melaksanakan tugasnya, BKD menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Visi

"Terwujudnya Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pulau Morotai yang Profesional, Berintegritas, dan Berkinerja Tinggi dalam Melayani Masyarakat"

Misi

1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengadaan ASN yang profesional dan berkualitas.
2. Meningkatkan kompetensi dan kinerja ASN melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
3. Mewujudkan sistem penghargaan dan disiplin ASN yang adil dan transparan.
4. Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan ASN.
5. Mengembangkan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi.

Struktur Organisasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah

Nardi Barakati

Sekretaris

(1) Bagian Umum & Kepegawaian

(2) Bagian Perencanaan

Kabid Pengembangan
Kabid Mutasi

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengadaan ASN
  • Pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengembangan karier ASN
  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang mutasi dan promosi ASN
  • Pelaksanaan penilaian kinerja dan penghargaan bagi ASN
  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang disiplin dan penanganan pelanggaran ASN
  • Pelaksanaan kesejahteraan dan perlindungan ASN
  • Pengembangan sistem informasi kepegawaian daerah
  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan di bidang kepegawaian