PENGUMUMAN PPPK -2023
  • Imam T. Umagapi, ST
  • 17 April 2023
  • 1558 x

PENGUMUMAN
HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI KOMPETENSI
PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI  TAHUN ANGGARAN 2022

 

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2733/RKS.04.03/SD/K/2023  tertanggal 7 Maret 2022 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, maka bersama ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.         Hasil Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Pasca Sanggah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022, tidak berubah dan hasil masih tetap sama dengan hasil pra sangga, untuk itu peserta diminta untuk mengecek hasil kelulusan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/, dengan cara ketik nomor induk kependudukan dan nomor peserta lalu klik tombol cari data, atau peserta langsung mengecek hasil kelulusan pada akun https://sscasn.bkn.go.id masing-masing.

2.      Peserta yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang lulus dengan keterangan Lulus dan Mendapat Penempatan, sebagaimana yang terdapat pada hasil pengecekan kulusan sebagaimana dimaksud pada point 1.

3.         Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akunnya masing-masing di : https://sscasn.bkn.go.id; mulai tanggal 15 April s.d 4 Mei 2023

4.       Kelengkapan dokumen Penetapan Nomor Induk PPPK berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023, tertanggal 29 Maret 2023, tentang Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 Secara Elektronik, sebagai berikut:

>> LIHAT CARA DOWLOAD DOKUMEN (DISINI) <<

a.     Surat Lamaran Bermaterai Rp 10000 Diajukan Kepada Bupati Pulau Morotai Di Morotai Selatan;; ----> download (klik download)

b.     Daftar Riwayat Hidup ----> download (klik download)

c.     Kartu Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan;

d.     Asli Ijazah Terakhir;

e.     Asli Transkip Nilai;

f.      Foto ukuran 3x4 cm (berwarna) berlatar belakang merah;

g.     Asli sertifikat pendidik (serdik) khusus bagi pelamar formasi tenaga  guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik;

h.     Surat keterangan catatan kepolisian di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.

i.      Surat keterangan sehat jasmani dan rohani di terbitkan oleh Dokter yang berstatus PNS dan bekerja pada unit layanan Intansi Pemerintah.

j.   Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

k.     Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai. ----> download (klik download)


LIHAT CARA DOWLOAD DOKUMEN (DISINI)

 

5.         Usul Penetapan NI PPPK Guru sesuai surat Kepala BKN sebagaimana pada point 4 direncanakan pada tanggal 28 April s.d 22 Mei 2023.

6.         Kepada Peserta PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru yang dinyatakan lulus seleksi Kompetensi diharapkan agar terus mengikuti informasi di :

-       https://bkd.pulaumorotaikab.go.id;

-       https://sscasn.bkn.go.id;

-       Kontak Person: BKD (Dian 085299732739, Indah 081340467057). - Kontak Person: Dinas Pendidikan (Mitro 082245056183).  

7.        Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Kelulusan ditentukan oleh pelamar sendiri. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa untuk meluluskan, DIPASTIKAN itu adalah PENIPUAN;

8.         Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;

9.         Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan informasi tambahan yang langsung DISAHKAN;

10.      Keputusan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai T.A. 2022 bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT