PENGUMUMAN
HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI KOMPETENSI
PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2022
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : 2733/RKS.04.03/SD/K/2023 tertanggal 7 Maret 2022 Perihal Penyampaian
Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2022 di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, maka bersama ini Kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Hasil Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Pasca
Sanggah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun
Anggaran 2022, tidak berubah dan hasil masih tetap sama dengan hasil pra
sangga, untuk itu peserta diminta untuk mengecek hasil kelulusan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/, dengan
cara ketik nomor induk kependudukan dan nomor peserta lalu klik tombol cari data, atau peserta langsung mengecek
hasil kelulusan pada akun https://sscasn.bkn.go.id masing-masing.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang lulus dengan keterangan Lulus dan Mendapat Penempatan,
sebagaimana yang terdapat pada hasil pengecekan kulusan sebagaimana dimaksud
pada point 1.
3.
Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi
Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara
elektronik melalui akunnya masing-masing di : https://sscasn.bkn.go.id; mulai tanggal 15 April
s.d 4 Mei 2023
4. Kelengkapan dokumen Penetapan Nomor Induk PPPK berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023, tertanggal 29 Maret 2023, tentang Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 Secara Elektronik, sebagai berikut:
>> LIHAT CARA DOWLOAD DOKUMEN (DISINI) <<
a. Surat Lamaran Bermaterai Rp 10000 Diajukan Kepada Bupati Pulau Morotai Di Morotai Selatan;; ----> download (klik download)
b.
Daftar Riwayat Hidup ----> download
c.
Kartu Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah
melakukan rekaman kependudukan;
d.
Asli Ijazah Terakhir;
e.
Asli Transkip Nilai;
f.
Foto ukuran 3x4 cm (berwarna) berlatar belakang
merah;
g.
Asli sertifikat pendidik (serdik) khusus bagi
pelamar formasi tenaga guru yang sudah
memiliki sertifikat pendidik;
h.
Surat keterangan catatan kepolisian di terbitkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
i.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani di
terbitkan oleh Dokter yang berstatus PNS dan bekerja pada unit layanan Intansi
Pemerintah.
j. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani
oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang
berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat
narkoba dimaksud;
k.
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang
ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai. ----> download
LIHAT CARA DOWLOAD DOKUMEN (DISINI)
5. Usul Penetapan NI PPPK Guru sesuai surat Kepala BKN sebagaimana pada point 4 direncanakan pada tanggal 28 April s.d 22 Mei 2023.
6.
Kepada Peserta PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Guru yang dinyatakan lulus seleksi Kompetensi diharapkan agar terus mengikuti
informasi di :
-
https://bkd.pulaumorotaikab.go.id;
-
https://sscasn.bkn.go.id;
-
Kontak Person: BKD (Dian 085299732739, Indah
081340467057). - Kontak Person: Dinas Pendidikan (Mitro 082245056183).
7. Semua tahapan seleksi dilakukan secara
transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Kelulusan ditentukan
oleh pelamar sendiri. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa untuk
meluluskan, DIPASTIKAN itu
adalah PENIPUAN;
8.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami
pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
9.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam
pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan informasi tambahan yang
langsung DISAHKAN;
10.
Keputusan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai T.A. 2022 bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.