PENAMBAHAN MENU TMT PADA APLIKASI PENDATAAN NON ASN
  • Imam T. Umagapi, ST
  • 11 Oktober 2022
  • 1329 x
#pendataannonasn

1. Dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah di input melalui laman sistem aplikasi pendataan Non ASN.

2. Sejalan dengan hal tersebut, kami telah menyampaikan data hasil pendataan Pra Finalisasi sebagai rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

3. Merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Berdasarkan data terkini per tanggal 7 Oktober 2022, terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta satuan Pengamanan dan sejenisnya sebanyak 152.803 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga) yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 terlampir. Adapun rinciannya tiap – tiap instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diunduh pada laman https://s.id/1kenI.

4. Sehubungan hal tersebut, kami minta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut. - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

5. Selanjutnya, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian. 


Berikan Komentar

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *