Pemerintah Melakukan
Pendataan Tenaga Honorer Non PNS
Seiring dengan keputusan penghapusan tenaga honorer dalam lingkup instansi
pemerintahan, pihak pemerintah saat ini masih melakukan pendataan terkait daftar tenaga honorer
non PNS/ASN.
Nantinya tenaga honorer non PNS akan beralih
statusnya menjadi pegawai outsourcing.
Dalam keterangannya, Deputi bidang Sistem Informasi
Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk
memetakan kondisi pegawai non-ASN.
Sehingga langkah ini juga dapat memudahkan
pemerintah dalam menentukan kebijakan strategis terkait pegawai-pegawai
tersebut.
Kelompok Honorer yang
Termasuk Pendataan non ASN
Di samping itu, Suharmen juga menjelaskan terdapat
dua kelompok yang termasuk ke dalam pendataan non PNS.
Pengelompokkan ini telah sesuai dengan Surat
MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
Kedua kelompok tersebut antara lain tenaga
honorer kategori II yang termasuk ke dalam database BKN serta para
pegawai non-ASN yang bekerja di ruang lingkup instansi pemerintahan.
Beberapa kelompok tenaga honorer lainnya seperti
petugas kebersihan, satpam, hingga pengemudi masuk ke dalam kelompok yang tidak
akan tercatat. Kemudian pegawai yang memiliki Surat Kontrak (SK) di atas tahun
2021 pun demikian.
“Ada petugas kebersihan, pengemudi,
satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak
termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini
juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan,” ujar Suharmen,
melansir detik.com (31/08).
Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa tenaga
Badan Layanan Umum (BLD) serta pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
termasuk ke dalam kelompok yang tidak dicatat.
Berikut ini adalah rangkuman pegawai yang TIDAK
termasuk dalam pencatatan non-ASN:
- Pegawai Badan Layanan Umum
- Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
- Petugas Kebersihan
- Pengemudi
- Satuan Pengamanan (Satpam)
- Posisi lain yang dibayar dengan
mekanisme outsourcing.
- Pegawai yang memiliki SK di atas 31 Desember
2021 atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja 1 tahun dengan mekanisme
pembayaran APBN.
Perlu digarisbawahi di sini adalah, pegawai non-ASN
yang sudah tercatat dalam daftar tidak serta merta menjadikan mereka sebagai
pegawai ASN. Pasalnya terdapat proses panjang yang perlu mereka lalui.
“Memang salah satu tujuannya adalah
itu. Tetapi tentu ada formulasi kebijakan. Tapi pentingnya pendataan ini
membangun tenaga non-ASN ini secara manusiawi,” tambahnya.
Kriteria Kelompok Honorer yang Dapat Masuk ASN
Akan tetapi Anda tidak perlu khawatir, pasalnya
kelompok pegawai honorer juga masih bisa berkesempatan untuk menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Kesempatan itu bisa Anda peroleh dengan mengikuti seleksi
CPNS atau PPPK.
Akan tetapi Anda perlu mengetahui beberapa kriteria
atau ketentuan berikut ini terlebih dahulu, meliputi:
- Berstatus sebagai pegawai honorer kategori II
yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara serta pegawai
non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
- Memperoleh gaji/honor melalui mekanisme
pembayaran langsung melalui mekanisme APBN atau APBD, bukan melalui
mekanisme pengadaan barang atau jasa baik itu individu atau pihak ketiga.
- Telah diangkat oleh minimal pimpinan unit
ketiga
- Sudah bekerja minimal satu tahun per tanggal
31 Desember 2021.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
per tanggal 31 Desember 2021.
Mekanisme Pendataan
Non-ASN 2022
Untuk Anda yang saat ini berprofesi sebagai tenaga
honorer, berikut ini adalah informasi seputar mekanisme pendataan
non-ASN 2022 yang penting untuk Anda ketahui.
Ada pun mekanismenya antara lain sebagai berikut:
- Admin instansi mendaftarkan tenaga honorer
atau non ASN yang ada di instansinya. Adapun tenaga non ASN yang bisa
didaftarkan adalah yang berstatus masih aktif bekerja.
- Dalam proses pendaftaran ini, admin instansi
wajib melakukan verifikasi serta validasi dari data honorer tersebut.
- Kemudian pihak instansi juga wajib melakukan
finalisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
- Pihak instansi juga wajib mengunggah SPTJM
(Surat Pertanggung Jawaban Mutlak). Langkah ini merupakan tahapan terakhir
dari proses pendataan tersebut.
Selanjutnya, Anda juga perlu mengetahui terkait
alur pendataan supaya dapat mengisi informasinya dengan baik. Alur tersebut
antara lain sebagai berikut:
- Tenaga honorer atau non-ASN membuat akun
pendataan yang harus terdaftar oleh masing-masing instansi.
- Pegawai honorer atau non ASN dapat melakukan
registrasi untuk bisa memonitor, melakukan konfirmasi, serta melengkapi
riwayat kerja.
- Kemudian hasil resume berupa kartu informasi
pendataan non ASN dapat langsung dicetak.
- Pengisian riwayat oleh tenaga honorer atau non
ASN langsung akan selesai ketika instansi telah menyatakan finalisasi.
Apa Itu Outsourcing?
Yang menjadi perhatian berikutnya adalah, apa
itu outsourcing? Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai
Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian
pekerjaan kepada perusahaan lain.
Setidaknya ada minimal dua mekanisme dalam
penyerahan sebagian pekerjaan tersebut meliputi perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Sejarah Outsourcing di Indonesia
Di Indonesia sendiri, outsourcing mulai
terkenal pada saat Presiden Megawati Soekarno Putri mulai menerapkan kebijakan
ini serta tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.
Dengan adanya undang-undang tersebut, beliau
mengatur adanya perusahaan alih daya di Tanah Air secara legal. Sehingga
perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya wajib memenuhi hak-hak dari para
pekerja.
Gaji Karyawan Outsourcing
Lantas bagaimana sistem gaji karyawan outsourcing?
Untuk sistem pengupahan atau gaji para karyawan outsourcing akan
menjadi beban instansi atau perusahaan penyedia jasa yang mempekerjakannya.
Umumnya perusahaan pengguna jasa pegawai serta
perusahaan penyedia jasa outsourcing akan menyepakati rumus
hitung 1,8x dari gaji karyawan outsourcing.
Sebagai contoh, berdasarkan kesepakatan gaji antara
karyawan dan perusahaan jasa outsourcing yakni Rp4.000.000.
Maka perusahaan outsourcing akan
meminta 1,8x gaji dari kesepakatan dengan karyawan kepada perusahaan yang
membutuhkan karyawan outsourcing. Maka perhitungannya adalah:
1,8 x Rp4.000.000 = Rp7.200.000
Dari angka tersebut terdapat Rp3.200.000 kelebihan yang biasanya akan dikembalikan kepada karyawan dalam bentuk lain seperti BPJS, tunjangan, dan sebagainya.