Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
413 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulau Morotai dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, maka perlu kami
umumkan hal-hal berikut:
A.
Kategori Pelamar
I.
Pelamar Prioritas
Pemenuhan
kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan
pelamar priorities, sebagai berikut.
a.
Pelamar
Prioritas I
Pelamar Prioritas I
merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori
pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. THK-II
yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
2. Guru non-ASN
yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi
Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b.
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas
II merupakan Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II) yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori
pelamar prioritas I
c. Pelamar prioritas
III
Merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori
pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki
keaktifan mengajar minimal
3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
INFORMASI LENGKAP DAPAT DI AKSES PADA LINK DIBAWAH INI :